get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut 10 Provinsi Penghasil Karet Terbesar di Indonesia

Masih Digodok, Menaker Ada Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023

Minggu, 30 Oktober 2022 | 19:35 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuziyah (foto: Sumber iNews.id)

JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi sinyal adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi 2023 atau UMP 2023. Namun, dia belum menjelaskan secara detail angkanya. 

"Ya ada beberapa (persen kenaikan)," ujar Ida dalam acara Festival Pelatihan Vokasi 2022 di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Ida menambahkan, pihaknya akan segera menyelesaikan perhitungan kenaikan UMP 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan penetapan UMP oleh masing-masih provinsi paling lambat 21 November 2022. 

Selain itu, Ida menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mendengarkan aspirasi dari para buruh terkait kenaikan UMP 2023.

"Sedang dalam proses. Saya sudah minta ke bu Dirjen (Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial) untuk mendengarkan aspirasi para buruh dan sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dan aspirasi tersebut (Buruh)," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah F Noor mengatakan, besaran kenaikan upah tahun 2023 bakal memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, terutama mempertimbangkan tingkat inflasi dalam negeri. 

Afriansyah mengungkapkan, keputusan kenaikan upah minimum kemungkinan bakal segera diputuskan bulan depan setelah melalui pertimbangan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah. "Segera lah (diputuskan kenaikan upah minimum 2023), November ini," tuturnya.

 

Sumber : iNews.id

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut