JAKARTA, iNewsProbolinggo.id - Harga rokok Gudang Garam mengalami kenaikan. Hal ini terjadi untuk menekan dampak pita cukai yang menguras omzet dan profit. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengakui naiknya harga tersebut pada bulan Juli dan September.
"Untuk diketahui, sampai di bulan Juli dan September itu kita sudah ada kenaikan harga, yang tidak akan nampak (di kinerja keuangan) pada paruh pertama 2022," kata Direktur & Corporate Secretary GGRM Heru Budiman dalam Public Expose, Sabtu (17/9/2022).
Meski mengalami kenaikan harga, namun Heru tidak menyebutkan besaran nilainya. Menurutnya, pilihan ini diambil untuk mengimbangi beban pita cukai yang juga ikut melambung.
Heru mengungkapkan, hingga semester I/2022, GGRM telah membayar pita cukai, PPN, dan pajak rokok mencapai Rp50,7 triliun, meningkat 10,83% year on year (yoy) dari periode sama tahun 2021 sebesar Rp45,81 triliun.
Dengan meningkatkan harga jual rokok, Heru memandang profitabilitas GGRM akan tetap terjaga saat daya beli mulai pulih namun masih terdampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Heru turut mewaspadai adanya penurunan volume permintaan di tengah persaingan antar-industri sejenis.
"Karena di Indonesia masih ada produsen kecil yang kelasnya di bawah GGRM ataupun Djarum, Sampoerna, yang beban cukainya itu memang lebih rendah, sehingga mereka bisa menjual rokok lebih murah tapi tidak terkena beban cukai yang sebesar Gudang Garam," paparnya.
Sumber : sindonews.com
Editor : Ahmad Hilmiddin