PROBOLINGGO, iNews.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberhentikan sementara, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Pemberhentian sementara itu, tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri nomor 131.35-1394 tahun 2022 tertanggal 29 Juni 2022 lalu.
Tak hanya memberhentikan sementara bupati, pada SK yang diberlakukan surut tanggal 17 Januari 2022 itu, juga menunjuk Timbul Prihanjoko sebagai Wakil Bupati Probolinggo yang dapat melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Probolinggo.
Perancang Perundang-undangan Muda Bagian Hukum pada Setda Kabupaten Probolinggo Adhy Catur mengatakan, kalau penunjukan wabup Timbul untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Probolinggo, sesuai dengan pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Pada pasal tersebut diatur, apabila bupati diberhentikan sementara maka wakil bupati bisa menggantikannya," katanya pada Senin (29/8/2022).
Sedangkan SK gubernur yang menunjuk Timbul sebagai Plt Bupati, sesuai dengan pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Karena saat itu bupati ditahan dan berhalangan sementara. Kalau ditahan ini dilarang melaksanakan tugas, sehingga Gubernur mengangkat Plt," paparnya.
Catur menambahkan kalau melalui SK Mendagri itu, kalau Timbul dapat melaksanakan tugas dan wewenang bupati meski statusnya sebagai wakil bupati. Diantaranya dapat mengajukan produk hukum seperti Perda dan Perbup, tanpa izin Mendagri. Sedangkan kalau Plt masih perlu izin.
"Cuma tetap pengajuannya menggunakan nama bupati Probolinggo, tandatangannya saja yang nama wakil bupati," jelasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin