JAKARTA, iNews.id - Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung statusnya di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Nama Ferdy Sambo menjadi sorotan publik setelah kasus kematian Brigadir J di rumahnya, kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat (8/7/2022) lalu. Dalam perkembangan penanganan kasus, Kapolri sebelumnya telah mencopot Sambo sebagai Kadiv Propam Polri dan hari ini menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri mengatakan, penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah Tim Khusus memeriksa saksi-saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di rumahnya saat penembakan terjadi yang menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan atau yang merencanakan pembunuhan ajudannya itu dan diancam dengan hukuman mati.
Atas perbuatannya, Polri menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Kapolri menyebutkan, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti laporan awal.
"Timsus menemukan peristiwa yang terjadi penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan meninggal dunia yang dilakukan saudara E atas perintah saudara FS," katanya.
"Kemudian untuk membuat seolah terjadi tembak menembak. Saudara FS menembak menggunakan senjata J ke dinding berkali-kali. Terkait apakah saudara FS terlibat penembakan, tim masih menggali keterangan dari saksi-saksi," ujar Kapolri.
Editor : Ahmad Hilmiddin