Dia menjelaskan, ke 15 karyawan itu sudah lama bekerja di SPBU, antara 3 - 9 tahunan. Bahkan mereka digaji dibawah Upah Minimum Kota (UMK).
Saiful, salah satu karyawan menjelaskan, jika dirinya bersama teman lainnya diberhentikan karena alasan tidak disiplin. "Kita diberhentikan karena tidak disiplin bekerja katanya," katanya.
Lebih ironisnya, saat kejadian mobil kebakaran saat mengisi BBM di SPBU beberapa waktu, pihak karyawan yang menanggung ganti rugi. Bahkan, setiap karyawan dibebani ganti rugi sebesar Rp 8 juta.
Saiful bersama teman-teman lainnya juga tidak menampik SPBU itu melayani pembelian BBM dengan menggunakan tangki modifikasi. "Kalau pihak pemilik tidak tahu, tetapi pihak pengawas tahu," katanya.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Poniman saat dikonfirmasi soal keluhan para karyawan SPBU Ketapang, berjanji akan menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP). Rencananya RDP itu akan digelar dalam Minggu ini dengan mengundang kedua belah pihak.
Editor : Ahmad Hilmiddin