get app
inews
Aa Read Next : DPC Sarbumusi Kabupaten Probolinggo Peringati Hari Buruh Internasional Dengan Bersholawat

Begini Jawaban Wali Kota Probolinggo Soal Amar Putusan Komisi Informasi Jatim

Jum'at, 01 Juli 2022 | 17:38 WIB
header img
Walikota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin (foto:Gianto/iNews.id)

PROBOLINGGO, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo akhirnya mengindahkan soal Keputusan Komisi (KI) Informasi Jawa Timur. Yakni menunjukkan dan memperlihatkan dokumen pekerjaan fisik senilai Rp 68 miliar yang ada di lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kita sudah menunjukkan dan memperlihakant kelima dokumen OPD sesuai dengan amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur," tandas Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, Jumat (1/7).

Menurut dia, pengajuan yudicial review merupakan hak setiap warga negara. "Silahkan saja mengajukan yudicial review, itu hak masing-masing setiap warga negara. Kita harus patuh terhadap aturan dan hukum," tegasnya.

Pemkot Probolinggo melaksanakan amar putusan KI Jawa Timur setelah mendapatkan surat somasi dari Deni Ilhami asal warga Kabupaten Probolinggo melalui kuasa hukumnya, Salamul Huda. Somasi itu dilakukan karena Pemkot dinilai tidak menjalankan amar putusan KI.

"Saya merasa puas karena Pemkot telah menunjukkan dan memperlihatkan dokumen ke lima OPD yang saya minta," kata Deni Ilhami saat ditemui iNewsProbolinggo.id di kantor Pemkot.

Sekedar diketahui, beberapa waktu lalu Deni Ilhami meminta dokumen pekerjaan fisik tahun 2016 di lima OPD senilai Rp 68 miliar. Namun dokumen itu tidak diberikan, sehingga dia mengajukan sengketa pada KI Jawa Timur terkait informasi transparansi publik.

Kemudian pada tanggal 27 Mei 2022 kemarin, Komisi Informasi Jawa Timur memutuskan amar putusannya dan mengabulkan permohonan Deni Ilhami bernomer 104/V/KJ-Prop-Jatim-PS/2022. Sehingga Pemkot harus menjalankan amar putusan tersebut.

"Saya berharap Pemkot tetap mengedepankan informasi transparansi publik. Tidak hanya kepada saya, tetapi juga terhadap masyarakat lainnya," katanya.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut