2 Bulan Polres Probolinggo ungkap 22 kasus dan 23 tersangka, Ini yang Dilakukan

Rifan

PROBOLINGGO, iNews.id - Dalam kurun waktu dua bulan, Polres Probolinggo melalui Satresnarkobanya berhasil mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika, dan obat keras berbahaya. Dari 22 kasus, diamankan 23 tersangka.m

Hal itu diungkapkan Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat pres rilis kasus tersebut, pada Senin (6/6/2022). Ia mengatakan dari 23 tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 14,51 gram sabu, 35.490 butir pil okerbaya, 140 botol arak dan 40 botol anggur merah dengan total 236 liter. 

"Kami ungkap mulai bulan April sampai Mei 2022. Ada 6 kasus merupakan target operasi pekat dan sisanya merupakan hasil ungkap," terangnya.

Kapolres mengatakan kalau peredaran narkotika, pil okerbaya sangat memperihatinkan bagi kalangan pemuda saat ini. Karena obat terlarang tersebut dapat merusak generasi bangsa. Apalagi terhadap pemuda yang sudah alami kecanduan.

Apabila yang kecanduan tersebut sudah tidak mempunyai uang untuk membeli, maka yang bersangkutan dapat melakukan tindak pidana lainnya, seperti mencuri motor, atau menjadi begal.

"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," papar kapolres.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network