PROBOLINGGO, iNews.id - Seorang pria asal Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, diamankan Polsek Banyuanyar pada Jum'at (3/6/2022). Diketahui pria bernama Agus Hariyanto, 35, itu diamankan karena diduga membacok Ulumuddin, 44, yang merupakan tetangganya.
Kanit Reskrim Polsek Banyuanyar, Aipda Andri Okta mengatakan pelaku membacok korban karena tidak terima dengan teguran korban. Ceritanya, pada Jum'at (3/6), sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku melarang pekerja dari korban yang sedang mengangkut semangka melintas depan rumah pelaku.
Larangan itu dilaporkan kepada korban, hingga akhirnya korban datang dan terjadilah sebuah pertengkaran akibat masalah tersebut. Berulang kali korban menegur aksi yang dilakukan pelaku, hanya saja pelaku tidak menggubris teguran tersebut.
"Karena tidak terima dengan teguran korban, pelaku langsung masuk kerumahnya dan mengambil celurit. Kemudian langsung menganiaya korban dengan celurit tersebut," ucapnya.
Bacokan secara bertubi-tubi dilayangkan pelaku ke tubuh korban, hingga menyebabkan luka membuka di kepala, tangan kiri dan punggung korban. Korbanpun segera dibawa ke Puskesmas Banyuanyar untuk dilakukan perawatan. Sementara istri korban langsung melapor ke Polsek Banyuanyar.
"Setelah mendapat laporan, kami langsung tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku tidak lama setelah peristiwa tersebut," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. Guna mengetahui motif sebenarnya pelaku melarang korban melintas hingga tega membacok.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait