Tantri dan Hasan Divonis, ini Putusan Hakim

Rifan
Sidang putusan kasus yang mejerat Hasan dan Tantri di pengadilan Tipikor Surabaya

Disamping itu, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Bunadi Wibakso, menyatakan kalau pada dasarnya apa yang didakwakan oleh JPU tidak terbukti. Harusnya sesuai dengan nota pembelaan dari penasehat hukum, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari kasus tersebut. 

"Kami masih akan pikir-pikir bersama klien kami. Apakah nanti akan mau banding atau menerima putusan majlis hakim," jelasnya.

Sekedar informasi, Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo non aktif dan suami, Hasan Aminudin melakukan tindak pidana jual beli jabatan pj Kepala Desa, Iapun diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada bulan agustus 2021 lalu.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network