PROBOLINGGO, iNews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo mulai melakukan pengumpulan zakat fitrah Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Penyetoran zakat fitrah ASN ke Baznas Kabupaten Probolinggo ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor: 420/023/426.33/2022 Tanggal 18 Maret 2022 Tentang Pengumpulan Zakat Fitrah Ramadhan 1443 Hijriyah Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Probolinggo. Serta hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Baznas yang menyebutkan agar zakat fitrah ASN disetorkan ke Baznas.
Hingga Senin (11/4/2022) siang atau memasuki hari ke-9 bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah, Baznas berhasil mengumpulkan zakat fitrah dari 694 ASN atau sebanyak 2.082 kg atau 2,082 ton beras.
Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzamil mengungkapkan zakat fitrah ini diperoleh dari seluruh ASN (PNS dan PPPK) dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kecamatan, kelurahan dan semua instansi di Kabupaten Probolinggo.
“Masing-masing ASN menyetorkan uang untuk zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu atau setara dengan nilai beras seberat 3 kg. Sehingga total pengumpulannya dari 694 ASN tersebut mencapai Rp 20.820.000,” katanya.
Menurut Muzamil, Baznas Kabupaten Probolinggo telah menyiapkan beras kemasan 3 kg bagi para ASN yang akan menunaikan zakat fitrah. Jadi ASN yang mengumpulkan uang nanti akan diwujudkan berupa beras 3 kg.
“Sesuai dengan surat edaran Bupati Probolinggo, ketentuan pengumpulan zakat fitrah ASN ini akan dilakukan hingga tanggal 24 April 2022. Namun demikian, Baznas masih akan tetap menerima sampai sebelum datangnya hari raya Idul Fitri,” jelasnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait