PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Probolinggo menghentikan pemasangan tiang wifi yang diduga belum mengantongi izin resmi. Aktivitas pemasangan langsung dihentikan, meski lima tiang terlanjur tertanam.
Diketahui, penindakan dilakukan pada Kamis, (22/01/2026) di Jalan Panjaitan Kota Probolinggo. Penghentian itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Probolinggo Nurrahmad mengatakan bahwa di lokasi petugas menemukan total 10 tiang wifi yang telah dipersiapkan oleh pihak provider.
Dari jumlah tersebut, lima tiang sudah terlanjur tertanam, sementara lima lainnya belum dipasang.
"Begitu kami cek perizinannya belum ada, pemasangan langsung kami hentikan dan yang sudah tertanam kami minta untuk dicabut," katanya, Jum'at (23/1/2026)
Oleh karena itu, seluruh aktivitas pemasangan dihentikan hingga pihak provider menyelesaikan kewajiban administrasi. Karena pemasangan tiang tanpa izin melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan estetika kota.
Dan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pemasangan tiang wifi tersebut belum terdaftar dan masih dalam proses pengajuan izin.
"Pihak pemasang berasal dari luar daerah. Kami sudah minta yang bersangkutan datang ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan menentukan tindak lanjut," ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait
