PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polsek Maron meringkus pria berinisial SND warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Lansia berusia 63 tahun itu diringkus usai melalukan percobaan pencurian motor Honda Vario 150 di Pasar Maron.
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/6/2025) pagi, sekitar pukul 05.40 WIB. Ceritanya, saat itu korban hendak berbelanja ke pasar setempat.
Saat itu, korban memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci ganda. Kemudian, pelaku datang seorang diri menghampiri motor tersebut, lalu membobol kunci dengan kunci palsu.
"Pelapor menggunakan kunci palsu untuk membuka magnet tertutup pelindung kunci," terangnya, Kamis (19/5/2025)
Setelah berhasil membuka magnet pelindung, pelaku segera diringkus oleh kedua orang saksi yang sebelumnya telah mengamati gerak gerik pelaku.
"Saksi itu hafal ke motor korban, karena korban masih anak kandung saksi," katanya.
Saat ditanya saksi, pelaku mengaku bahwa motor tersebut miliknya. Karena berbohong itu, saksi langsung meneriaki pelaku sebagai maling hingga mengundang masyarakat sekitar berdatangan.
"Sehingga kemudian terlapor (pelaku, red) juga sempat dimassa. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 15 juta," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait