PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo meringkus H (22), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Dusun Kali Tengah, Desa Tambelang, Kecamatan Krucil setelah menganiaya salah seorang pemilik warung.
Pelaku tega menganiaya H (28) warga Desa Betek, Kecamatan Krucil tersebut lantaran saat meminta uang tidak diberi oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Fajar Adi Winarsa mengatakan, penganiayaan bermula saat korban yang tengah menjaga warungnya didatangi oleh pelaku bersama anaknya.
Secara tiba-tiba pelaku langsung meminta sejumlah uang kepada korban. Namun korban tidak bersedia memberikan uang yang diminta oleh pelaku tersebut.
"Korban dipukul oleh pelaku pakai tangan kosong hingga mengalami luka memar," katanya, Jum'at (16/5/2025)
Setelah memukul, lanjut Putra, pelaku lantas mengambil uang hasil jualan korban di warungnya senilai Rp 133 ribu, kemudian langsung melarikan diri.
"Merasa dirugikan dan tersakiti, korban lantas melapor ke Polres Probolinggo, hingga kami berhasil amankan pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait