Kota Probolinggo Kini Memiliki Rumah Retorative Justice Di Tiap Kelurahan

Raphel Azizah
Walikota bersama Forkopimda saat peresmian Rumah Kedamaian di Kelurahan Jrebeng Lor, Kota Probolinggo (FOTO: Raphel/iNewsProbolinggo.id)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kota Probolinggo, kini telah memiliki 29 Rumah Perdamaian Adhyaksa, atau Rumah Restoratif Justice (RJ), yang disebar di setiap kelurahan.

Dalam kesempatan ini, Walikota Probolinggo dr Aminudin menjelaskan, Rumah RJ ini sebagai upaya penting dalam menyelesaikan perkara-perkara ringan melalui mekanisme yang lebih humanis, dengan tujuan utama untuk pemulihan dan harmonisasi sosial di masyarakat.

"Rumah Restoratif Justice adalah sebuah inisiatif Bapak Dodik Hermawan selaku Kajari. Kami mendukung sepenuhnya, karena memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan memakan waktu," Terangnya, pada rabu (9/4/2025) siang.

Aminudin juga menyampaikan Rumah RJ bertujuan untuk mendorong penyelesaian kasus-kasus ringan seperti perselisihan antarwarga, yang bisa diselesaikan dengan cara yang lebih mengedepankan mediasi, perdamaian, dan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa.

"Dengan adanya Rumah RJ, kami berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling memahami antarwarga Kota Probolinggo," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Dodik Hermawan mengatakan, peran dari Jaksa Fasilitator di Rumah Perdamaian Adhyaksa tersebut.

Diharapkan dapat menjadi wadah bagi masyarakat yang terlibat dalam konflik ringan untuk menemukan solusi bersama dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat dan aparat kelurahan.

Inisiatif ini juga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang menekankan pada perbaikan hubungan antar individu atau kelompok, bukan semata-mata pada hukuman.

“Semua proses ini dilakukan secara transparan dan tidak serta merta langsung diputuskan ketika sudah menemukan solusi. Tidak perlu khawatir hal ini disalahgunakan oleh aparat penegak hukum, karena penentunya adalah Jam Pidum Kejagung. Jadi jika ada yang menyalahgunakan hal ini, laporkan kepada saya,” ucap Dodik.

Dodik juga menambahkan, rumah RJ ini lebih mengedepankan dialog dan pemahaman dalam menyelesaikan permasalahan, sehingga tercipta kedamaian yang berkelanjutan di tingkat komunitas.

Menciptakan keadilan yang lebih menyeluruh, tidak hanya melalui hukuman, tetapi dengan memperhatikan kebutuhan emosional, sosial, dan psikologis pihak-pihak yang terlibat.

“Peresmian ini juga menjadi bukti komitmen bersama dalam menciptakan sistem hukum yang lebih ramah dan berpihak pada pemulihan sosial, sekaligus mengurangi beban kasus-kasus ringan yang sering kali mengarah pada proses hukum formal. Kita juga dukung rehabilitasi yang membantu korban, pelaku, dan keluarga dalam memperbaiki kerusakan sosial dan emosional yang terjadi,” ungkapnya.

Rumah RJ ini juga memiliki fungai lain, seperti jika tidak ada perkara yang diselesaikan, maka bisa juga difungsikan untuk  sosialisasai ataupun penyuluhan hukum.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network