PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai melakukan penertiban pedagang pasar Semampir, Kecamatan Kraksaan. Itu dilakukan guna menata kawasan pasar serta mencegah terjadinya kemacetan.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 50 personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), 10 personil Dinas Perhubungan (Dishub) dan 6 personil Polsek Kraksaan serta 6 personil Koramil Kraksaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto menjelaskan, penertiban di mulai pada Jum'at (14/3/2025) dan terus akan dilakukan hingga pedagang benar-benar tertib dan mengindahkan aturan pemerintah.
Penertiban ini tidak hanya membersihkan area pasar, tetapi juga mengurangi kemacetan yang sering terjadi setiap hari serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dan pejalan kaki.
"Selanjutnya, pengawasan terhadap pedagang akan dilakukan setiap hari," katanya, Sabtu (15/3/2025)
Dalam penertibannya, tim gabungan berupaya memberi pemahaman kepada para pedagang tentang pentingnya berjualan di lokasi yang telah disediakan di dalam pasar.
"Kita terus berupaya agar pedagang yang masih berada di luar area pasar kembali ke lokasi yang sudah ditentukan," ucapnya.
Sementara Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami menuturkan, jika sebelumnya pihaknya telah melakukan beberapa kali sosialisasi terkait penertiban pedagang ini. Hanya saja banyak pedagang tidak mengindahkan.
Mereka terus berjualan di luar area pasar. Karenanya, penertiban itu bukan hanya sekadar sosialisasi, namun sudah memasuki tahap tindakan tegas terhadap pelanggar.
"Kami berharap dengan penertiban ini, kawasan Pasar Semampir menjadi lebih tertib, nyaman dan bersih," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait