SIDOARJO, iNews.id - Anggota DPRD Komisi B Provinsi Jawa Timur periode 2019 -2024, Achmad Amir Aslichin dijadwalkan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemilik nama panggilan Mas Iin tersebut bakal digali keterangannya terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Mas Iin bakal diperiksa bersama sembilan saksi lainnya di Mapolresta Sidoarjo. Sembilan saksi lainnya itu yakni, Ajudan Bupati Sidoarjo, R Novianto Kresno Adiputro.
Kemudian, mantan Camat Prambon, Ainun Amalia; Camat Porong, Murtadho; Kadis Perikanan Sidoarjo, M Bachruni Aryawan; Kepala BPKAD Sidoarjo, Noer Rochmawati; Seksi Pelaksna Dinas Perikanan, Haryono; PNS, Sutarti; Kadis Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, Sulaksono; serta Wiraswasta, Abdulloh Muchlis.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
KPK sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Illah. Saiful Illah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Sidoarjo.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait