PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan pelaku penjambretan di Jalan KH Abdul Hamid pada Selasa (04/02/2025) sekira pukul 12.50 WIB.
Diketahui pelaku melakukan aksi penjambretan di salah satu wilayah di Kota Probolinggo pada Sabtu (01/02/2025) adapun identitas pelaku, adalah P (34), seorang warga Kelurahan Kedopok, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P. S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya untuk menghindari ada yang mengenali pelaku.
Kasat juga mengatakan, sebelum menjalankan aksinya, P terlebih dahulu berkeliling Kota untuk mencari korban yang lengah.
“Tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Sabtu (01/02/2025) di Jalan Pahlawan, Kota Probolinggo. Korban, S (61), warga Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, saat itu sedang dibonceng rekannya.” Terang Kasat
Melihat ada kesempatan, P. Langsung tancap gas untuk memepet motor korban S dari sebelah kiri dan menodongkan pisau ke perutnya. P langsung meminta tas milik korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
“Sebenarnya korban sempat melakukan pengejaran hingga ke daerah asabri atau Jalan Gubernur Suryo. Namun pelaku berhasil lolos,” kata Iptu Zainal Arifin saat Konferensi Pers, Senin (10/02/2025) di Mapolres Probolinggo Kota.
Setelah mendapatkan laporan dari korban S, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengidentifikasi identitas pelaku,” kata Iptu Zainal Arifin.
Setelah sempat buron, P akhirnya ditangkap pada Selasa (04/02/2025) di Jalan KH Abdul Hamid, Kota Probolinggo.
“Saat ditangkap, pelaku ini hendak melakukan aksi serupa. Saat itu pelaku P juga menggunakan sepeda tanpa plat dan jaket. Mengetahui hal tersebut, petugas langsung memepet dan P berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, P dijerat Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Menurut pengakuan pelaku, katanya baru pertama kali melakukan aksi ini, namun tentunya kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Zainal Arifin.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait