PROBOLINGGO, iNews.id - Mantan pejabat negara, Hasan Aminuddin, yang pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo dua periode dan mantan anggota DPR-RI, ternyata masuk kedalam daftar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal itu dibuktikan dengan data dari laman, https://cekbansos.kemensos.go.id/, nama Hasan Aminuddin (57), warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, muncul dalam daftar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), yang sejatinya program tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Saat ini, Hasan Aminuddin bersama dengan istrinya, Puput Tantriana Sari yang merupakan Bupati Probolinggo non-aktif, adalah terdakwa kasus tindak pidana jual beli jabatan, Penjabat (PJ) Kepala Desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Probolinggo, Siti Maryam mengatakan, seluruh data yang masuk ke DTKS merupakan data dari tingkat RT, RW, dan kemudian dibahas di Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel).
Setelah ditetapkan melalui Musdes atau Muskel tersebut, selanjutnya data tersebut dikirim ke Dinsos untuk dimasukkan ke aplikasi data kemiskinan. Setelah itu dikirimkan ke kementerian dan dikembalikan lagi ke Dinsos untuk mendapatkan bantuan sembako atau pun tunai. “Jadi tidak semua orang yang masuk dalam data DTKS itu mendapat bantuan dan mudah-mudahan bantuan ini tepat sasaran," jelasnya.
Ia menampik, jika mantan Bupati Probolinggo dua periode itu menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH). ia mengatakan banyak pejabat yang masuk ke daftar penerima manfaat, namun tidak mendapatkan bantuan.
"Kalau untuk Pak Hasan dan keluarga tidak dapat bantuan, setahu saya Pak Hasan tidak dapat, setahu saya banyak pejabat masuk di daftar cuma tidak dapat,” ungkapnya.
Tangkapan layar, laman https://cekbansos.kemensos.go.id/, nama mantan Anggota DPR-RI, Hasan Aminuddin masuk ke daftar penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait