PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo terus berupaya menyelesaikan Draf Peraturan Bupati (Perbup) Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Saat ini draf tersebut sudah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo Ofie Agustin, mengatakan tahap harmonisasi itu ditarget akan selesai pada 2025 mendatang. Hingga kemudian dapat disosialisasikan.
"Jika sudah nanti diteruskan di daerah, maka akan dilakukan sosialisasi selama enam bulan. Setelah itu bisa diterapkan," terangnya, Jum'at (13/12/2023)
Ofie menjelaskan, dalam Perbup tersebut, mekanisme PAW inu hampir serupa dengan proses pemilihan kepala desa pada umumnya. Hanya saja nanti dilakukan dengan cara melakukan musyawarah desa (Musdes).
Karena itu, peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan elemen pemerintah desa serta masyarakat memiliki peran penting dalam pemilihan tersebut. Nantinya mereka akan memilih calon PAW kepala desa yang sudah terdaftar tersebut.
"Kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW nantinya hanya akan meneruskan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya," katanya.
Dari total 11 desa yang tidak memiliki kepala desa, hanya ada tujuh desa yang direncanakan mengikuti mekanisme PAW, ke tujuh desa ini sebelumnya sudah memiliki SK kades definitif. Sedangkan empat lainnya akan diikutsertakan dalam pilkades reguler.
"Yang empat ini belum memiliki SK definitif karena kepala desa terpilih sebelumnya meninggal dunia sebelum sempat menerima SK dari bupati," jelasnya.
Ia berharap proses PAW dapat dilakukan dengan lebih tertib dan terarah, sehingga roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait