PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Soal dokumen perencanaan pembangunan RSUD Ar Rozy, Kota Probolinggo yang diklaim copy paste, pada halaman tertera tulisan untuk pembangunan rumah sakit Tanjung Selor, oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira).
Akibat temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (25/11/2024) siang.
Dokumen yang dimaksud merupakan rencana induk yang membahas perencanaan terperinci soal pembangunan. Dokumen tersebut terdiri dari 700 lebih halaman. Menjadi persoalan karena beberapa halaman tertera tulisan untuk pembangunan rumah sakit Tanjung Selor.
Persoalan dokumen ini disorot oleh LSM Lira Kota Probolinggo. Mereka meminta penjelasan soal kata Tanjung Selor.
Heri Poniman Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo menjelaskan, RDP dengan persoalan serupa pernah dilakukan di tahun 2021.
"Rekomendasi komisi III waktu itu, agar diberikan ke eksekutif. Kita tidak tahu apa sudah sampai ke eksekutif. Salah ketik itu, jamannya Dinas PUPR dahulu, sampai sekarang kita gak diberikan dokumen itu," terangnya.
Hal serupa dituturkan Robit Riyanto, anggota Komisi III. Menurutnya, saat itu Komisi III sudah memberikan rekomendasi.
"Sudah adakan RDP. Kita hanya membuat rekomendasi. Rekomendasi komisi III, intinya sudah diberikan," ucapnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman (PUPR) Kota Probolinggo Setyorini Sayekti menyampaikan di proses lelang proyek mereka difasilitasi sepenuhnya oleh Barang dan Jasa (Barjas) dengan Pokja.
"Ada dokumen, termasuk perencanaan yang dimenangkan oleh PT. Pandu Persadu. Saat pelaksanaan juga ada MK. Dokumen sudah dilakukan kaji ulang termasuk teknis. Ini yg dilakukan di awal. " ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Probolinggo Andung Tjahjono membenarkan adanya kata Tanjung Selor di beberapa halaman. Sehingga, waktu itu berjalan dan ada evaluasi dan sudah ada penetapan.
Andung menambahkan saat itu Barjas dan PUPR telah melakukan kaji ulang. "Waktu itu, ada pendampingan dari LKPP, yang memberikan pandangan bahwa kata Tanjung Selor, tidak termasuk substansial karena hanya beberapa lembar, dan gambar dominan RSUD Ar Rozy. Tidak ada alasan yg kuat untuk dibatalkan," katanya.
Heri, bertanya apakah benar klaim copy paste. "Intinya itu kan copy paste ya. Pernah gak ada tembusan rekomendasi dari komisi 3?" katanya.
Rini menjawab tidak ada. "Kalau rekomendasi itu saya kroscek dari kabid itu tidak pernah diterima. Surat salah ketik itu ada dan itu resmi, di Bulan Oktober 2021, jadi dibahas. Di berita acara kan. Setelah ada surat pernyataan tetap berlanjut," katanya.
H. Toha, yang juga anggota komisi III bertanya setelah ada surat pernyataan atau berita acara apakah ada perbaikan? "Yang mungkin disitu ada pernyataan tidak membatalkan proyek, " katanya.
Rini menjawab saat itu proses pembangunan sudah berjalan. "Ada berita acara. Proyek itu merupakan pekerjaan dengan anggaran di atas 1 milyar. Tidak ada perbaikan," ucapnya.
Luis Hariyona Wali Kota Lira Kota Probolinggo menyatakan pemkot seolah mengentengkan proyek pembangunan. "Kok seenaknya salah ketik. Adendum 9 kali. Jadi ditemuan BPK. Tahun ini, masih ada lima paket dengan anggaran lima milyar. Mana ada rumah sakit yang nggak ada kamar mayatnya. Lalu kok diresmikan? Padahal kita punya RSUD, Puskesmas, puskesmas pembantu ditutup. Bu, ratusan halaman itu font gak sama dalam dokumen itu loh. Saat itu ada protes, dan ada masa sanggah, tapi tetap dikerjakan. Perintah siapa proyek ini dikerjakan?" katanya.
H. Toha menyarankan agar Komisi III menerbitkan rekomendasi dengan meminta berita acara pernyataan salah ketik. "Kami minta berita acara itu nanti ya," ucapnya.
Selanjutnya, Rini menyampaikan temuan BPK terhadap RSUD Ar Rozy bukan terkait adendum.
"Mengenai keterlambatan dan denda, itu poinnya audit. Perencanaan sudah ideal. Kalau ditotal 500 milyar. Sementara APBD tidak mampu langsung dianggarkan. Maka kami konsep rumah sakit bertumbuh, ketika beroperasional itu apa saja yg diperlukan, kita dahulukan sehingga sudah layak dioperasikan. Standar kelayakan kesehatan sudah terpenuhi," ujarnya.
Eko bertanya apa dasar Pemkot Probolinggo melanjutkan pembangunan. "Dasarnya itu apa?" katanya.
Rini menjawab kesalahan terletak pada dokumen RKS bukan pada dokumen yang dikompetisikan. "Jadi dasar itulah yang digunakan, dan itu masih bersifat umum. Kalau di DAK itu detail," ucapnya.
Saat diwawancara, Heri Poniman menyampaikan rekomendasi Komisi III meminta surat pernyataan atau berita acara tentang salah ketik.
"Dulu itu sebenarnya kami tidak mau ikut-ikut kalau ada masalah. Namun, nyatanya hingga kini bermasalah. Rekomendasi kami tidak pernah sampai. Kami meminta berita acara soal salah ketik," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait