PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Terkait dugaan money politik yang dilakukan oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Probolinggo. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meneruskan laporan tersebut ke Mapolresta, pada rabu (20/11/2024) siang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yongki Hendriyanto mengatakan, pihaknya meneruskan dugaan laporan bagi bagi uang yang dilakukan oleh paslon di Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami akan melimpahkan dugaan ini ke pihak berwajib, dengan menyerahkan 29 berkas, serta barang bukti berupa video rekaman, dan foto yang kami simpan di dalam flashdisk." Terangnya.
Dalam kesempatan ini, Yongki menjelaskan masih meneruskan kasus tersebut. Menurutnya dari analisa pihak Gakkumdu, ada indikasi tindak pidana pemilihan selama masa kampanye.
"Ini masih belum selesai ami masih melakukan proses bersama pihak kepolisian, kami berharap dengan adanya kasus ini, tidak ada lagi praktik money politik atau politik uang, di tengah masyarakat, khususnya selama masa pilkada seperti saat ini," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait