PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kota Probolinggo mencium adanya praktik kampanye terselubung, didalam giat posyandu selama masa tahapan kampanye.
Komisioner Bawaslu divisi Hukum, Pencegahan, Paartisipasi, dan Humas, Putut Gunawarman menjelaskan, ada salah satu paslon pilkada yang menggunakan Posyandu sebagai wadah kampanye.
"Ada laporan masyarakat ke kami, bahwasanya salah satu posyandu dijadikan tempat kampanye," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (12/11/2024).
Tentu hal tersebut merupakan larangan kampanye yang harus dipatuhi paslon dan tim pemenangan. Salah satunya penggunaan tempat pelayanan publik terlebih ada anak kecil.
"Kami mendapatkan laporan, oleh sebab itu kita masih terus menyelidiki dimana lokasi yang masuk di aduan kami, dan kami belum bisa menjelaskan paslon mana dan posyandu mana, karena kami masih menelusuri ya," tuturnya.
Saat ditanya kegiatan kampanye seperti apa yang dimaksud, Putut menjawab belum diketahui. Ia masih memastikan terlebih dahulu, di Kelurahan mana, dan Kecamatan mana, kampanye tersebut berlangsung.
Putut menghimbau agar petugas posyandu, tidak ikut serta dalam pelaksanaan kampanye paslon Pilkada Kota Probolinggo 2024.
"Kami menghimbau ke pengurus posyandu agar berhati-hati. Supaya kegiatan posyandu tidak disalahgunakan sebagai kegiatan kampanye," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait