PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Calon Wakil Bupati Probolinggo Abd Rasit yang dilaporkan atas dugaan pemalsuan LHKPN akhirnya mendatangi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pada pada Kamis (10/10/2024).
Abd Rasit datang ke Sentra Gakkumdu yang berada di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo dengan ditemani tim kuasa hukumnya Prayuda.
Prayuda menjelaskan, jika kedatangannya kliennya itu hanya untuk memenuhi undangan dari Gakkumdu atau Bawaslu saja. Dan pihaknya juga telah memberikan klarifikasi yang dibutuhkan.
"Intinya beliau (Abd Radit, red) diundang, karena diundang ya hadir. Jadi kami luruskan ini undangan bukan panggilan. Jadi tidak ada mangkir-mangkir," jelasnya.
Kemudian, lanjut Prayuda, terkait laporan dugaan pemalsuan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) itu pihaknya optimis tidak melanggar ketentuan pidana pilkada. Termasuk tidak melanggar pasal-pasal yang menjerat.
"Yang dirugikan negara apanya? Jadi sejak awal kami optimis tidak ada pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo Ubaidillah membenarkan kehadiran Rasit untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan dugaan pembuatan laporan palsu dalam LHKPN-nya yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawabup.
"Tadi yang bersangkutan sudah menyerahkan klarifikasi secara tertulis. Ketika kami tanya klarifikasi secara lisan, yang bersangkutan tidak bersedia," paparnya.
Klarifikasi tertulis itu nantinya akan dijadikan refrensi untuk dipelajari atau dikaji oleh pihak Bawaslu. Untuk kemudian bisa menentukan keputusan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait