PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Pengadilan Agama (PA) Kraksaan Kabupaten Probolinggo baru-baru ini memutus perkara pembatalan nikah. Perkara tersebut diajukan lantaran yang perempuan menikah tanpa izin dari saudara kandungnya sebagai pengganti ayah.
Panitera Muda Hukum Faruq menceritakan, perkara bermula saat salah seorang perempuan warga Kabupaten Probolinggo melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki beberapa waktu lalu.
Dalam pernikahannya si perempuan mengaku kalau sudah tidak memiliki wali lantaran ayahnya meninggal dunia dan dirinya tidak memiliki saudara. Sehingga ditunjuklah wali hakim untuk menikahkan keduanya.
"Itu sudah ada keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwasanya dia (perempuan, red) ini tidak ada wali. Sebelum menikah yang sekarang ini status perempuannya sudah janda, termasuk pria juga duda," terangnya, Selasa (8/10/2024)
Setelah beberapa lama hidup sebagai suami istri, ternyata ada seseorang yang mengaku saudara kandung si perempuan yang tidak terima atas pernikahan tersebut. Sehingga diajukan lah pembatalan nikah ke PA Kraksaan.
"Aslinya perempuan ini orang Mojokerto, namun berdomisili di Probolinggo. Jadi saudaranya ini datang ke Probolinggo dan mengajukan pembatalan perkawinan," katanya, merahasiakan identitas yang bersangkutan.
Dalam persidangan diakui oleh kedua pasangan suami istri tersebut bahwasanya memang ada pemalsuan surat keterangan. Berangkat dari bukti-bukti yang ada hakim memutus bahwa pernikahan keduanya dibatalkan.
"Mereka bisa menikah lagi, dengan catatan saudaranya mau menjadi wali. Jika tidak mau, bisa mengajukan wali adhol ke PA," paparnya.
Beruntung keduanya belum memiliki anak atas pernikahan tersebut. Meskipun semisal punya anak, status anaknya masih tetap diakui. Karena pembatalan nikah ini tidak merusak status anak terhadap orang tuanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait