Tak lama kemudian, sekumpulan remaja tadi memaksa korban ke semak-semak. Korban mengalami kekerasan seksual tapi tidak melawan karena banyaknya jumlah pelaku.
"Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak," kata Bayu.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan menjelaskan, korban tidak hanya sekali dicabuli, melainkan berulang kali.
"Awalnya korban dicabuli pada tanggal 12, kemudian berlanjut sampai 13 dan 14 September 2024," katanya.
Pencabulan tidak hanya di satu lokasi. Ada yang terjadi di rumah kosong sekitar sekolah dan ada pula di bangunan dekat kantor desa.
"Kami akan berusaha menangkap pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban," pungkasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait