PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Ada-ada saja yang dilakukan MRB (31) warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Pria yang bekerja sebagai karyawan koperasi itu melakukan pelecehan terhadap seorang remaja saat menagih cicilan.
MRB melecehkan DW (17) warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending. Akibatnya, MRB diamankan warga untuk dilakukan mediasi di kantor desa setempat pada Jum'at (18/10/2024) sore.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa saat MRB datang menagih cicilan pinjaman ke rumah saudara DW sekitar pukul 15.30 WIB. Kebetulan saat itu rumah dalam kondisi sepi, beberapa kali MRB mengetuk pintu rumah yang terkunci namun tidak ada jawaban.
MRB mencoba memanggil ke belakang rumah nasabah, melihat pintu terbuka MRB mencoba masuk sembari memanggil nasabah. Namun sayang, panggilannya tidak kunjung ada jawaban.
Meyakini nasabah ada di dalam, MRB masuk mengecek ke kamar yang berdekatan dengan dapur dan menemukan DW tertidur pulas. MRB mencoba membangunkan korban dari arah pintu kamar. Namun korban tidak juga bangun.
Namun apa yang telah merasuki MRB sehingga berani masuk ke kamar dan langsung menggelitik korban hingga bangun. Tak cukup di situ, MRB juga mencium pipi korban, memeluk serta menyentuh payudara korban.
Melihat korban memberontak, MRB segera berpamitan dan berjanji akan kembali lagi untuk menagih jika sudah ada saudara DW yang memiliki hutang tersebut. MRB berpamitan sambil mencium tangan korban.
Setelah MRB pergi DW langsung melapor ke pihak keluarga, hingga direncanakan menunggu MRB kembali. Setelah kembali itu, barulah MRB diamankan keluarga DW dan warga. Bahkan warga yang geram langsung menghadiahi MRB bogem.
Kapolsek Gending AKP Sugeng Harianto membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya mendapatkan laporan dari Kepala Desa Sumberkerang bahwa setelah terjadi aksi tersebut. Mendapat informasi itu, pihaknya bergerak menuju lokasi.
Setiba di lokasi, petugas piket dan Bhabinkamtibmas langsung melakukan mediasi atas perkara tersebut. Mediasi secara kekeluargaan disepakati antara kedua belah pihak tidak saling menuntut dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
"Perkara dapat dimediasi dan selesai secara kekeluargaan. Pihak pelapor dan keluarga, serta terlapor menandatangani surat pernyataan damai," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait