Tekan Angka Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Melalui Podcast Radio

Zainul Rifan
Pelaksanaan podcast (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Probolinggo, Bea Cukai setempat kembali menghadiri kegiatan podcast informatif yang diselenggarakan oleh Radio Bromo FM.

Kegiatan yang digelar pada Selasa (24/6/2025) pukul 10.00 WIB itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui siaran radio.

Podcast tersebut dipandu oleh Sonny dengan menghadirkan dua narasumber dari Bea Cukai Probolinggo yaitu Dwi Rahayu Nandayani dan Arrizal Fatoni.

Keduanya menjelaskan peran dan tugas Bea Cukai Probolinggo dalam mengawasi wilayah kerja yang mencakup Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo dan Kabupaten Lumajang.

Dalam kesempatan tersebut, Dwi Rahayu mengatakan, bahwa Bea Cukai Probolinggo mengemban target penerimaan negara tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun yang sebagian besar bersumber dari sektor cukai hasil tembakau. 

Capaian ini tentu sangat bergantung pada keberhasilan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Setiap batang rokok yang beredar tanpa cukai resmi, berarti potensi dana pembangunan yang hilang. 

"Dana dari cukai tembakau seperti DBHCHT digunakan untuk pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan dan kegiatan sosial lainnya yang sangat dibutuhkan masyarakat," terangnya, Jum'at (27/6/2025)

Ia menambahkan, dalam konteks penegakan hukum, peredaran rokok ilegal bukan pelanggaran ringan.

"Mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat. Sesuai Undang-Undang Cukai, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," ucapnya.

Sementara itu, Arrizal Fatoni turut menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal, mulai dari rokok polos (tanpa pita cukai), pita cukai palsu hingga penggunaan pita cukai salah peruntukan. 

Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Dengan cara melapor melalui saluran resmi Bravo Bea Cukai di 1500225, WhatsApp ke 0898181559 atau langsung melalui media sosial resmi Bea Cukai Probolinggo. 

"Jangan ragu, karena partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan pengawasan," paparnya.

Di sisi lain, Bea Cukai juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Penipuan yang sering terjadi biasanya berkedok kiriman barang dari luar negeri dan permintaan transfer dana.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network