PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Kesal dengan berdirinya baliho paslon Calon Walikota (Cawali) yang kian menjamur di beberapa sudut Kota Probolinggo. Beberapa warga meluapkan kekesalannya dengan memotret dan mengunggah di media sosial.
Seperti yang tertera pada salah satu laman Facebook milik @Sugeng Rawuh ini, ia mengunggah foto pasangan calon dan memberi keterangan sebagai berikut.
"Waduh piye to kii, Rumangsaku dulu waktu bangun tembok kuburan ini, para calon dan tim suksesnya gak bantuin deh , kenapa ya sekarang pagar tembok kuburan di buat pajangan para calon . Harus nya taruh di rumah para tim suksesnya para calon . Perusak pandangan aja terus batu nisan orang tuaku biasanya dari barat sudah kelihatan sekarang tertutup sama bener . Kalau hanya menguntungkan para calon dan tim suksesnya lebih baik taruh di tempat lain saja . Terima kasih." tulisnya.
Diketahui lokasi baliho tersebut berada di tembok Pemakaman Umum, Jalan Abdul Aziz, Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Saat didatangi di lokasi, Vita, salah satu warga setempat mengaku tidak tahu kapan baliho tersebut terpasang. "Tiba - tiba pagi harinya sudah ada baliho besar seperti itu, entah kapan dan siapa yang memasang," ungkapnya, pada Minggu (8/9/2024).
Warga setempat mengaku kecewa dengan berdirinya baliho tersebut. Pasalnya pagar tempat mereka mendirikan poster tersebut, adalah pagar makam.
"Waktu membangun pagar, mereka apa ikut iuran, kok seenaknya mendirikan poster besar tanpa ijin dulu, apa iya mereka mendirikan baliho besar seperti itu sudah ijin ke Satpol PP" imbuhnya.
Warga berharap pihak Satpol PP bertindak tegas dalam menertibkan baliho parpol tersebut.
"Apalagi kalau tidak berijin, segera ditertibkan saja, segera dibongkar saja, merusak pemandangan mas," tuturnya.
Terpisah, Kabid Trantibum pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo Abdi Firdausi mengaku sudah bersurat dengan masing - masing Pasangan Calon (Paslon). Agar memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Nanti apabila ada yang tidak sesuai, atau melanggar, agar dilepas oleh masing - masing paslon, kami beri batas waktu tiga hari, Insya Allah dalam minggu ini, akan kami lakukan penertiban APS yang melanggar," paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait