PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - DPC PKB Kabupaten Probolinggo turut melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Mapolres Probolinggo, Rabu (7/8/2024). Laporan dilayangkan pasca Lukman Edy membuat pernyataan yang dinilai memfitnah PKB.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Lora Fahmi Abdul Haq Zaini atau Ra Fahmi, sejumlah pengurus langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, untuk melapor.
Lora Fahmi menjelaskan, jika pertanyaan Lukman Edy di media tidak mendasar, tentu pernyataan itu telah mencoreng nama baik partai dan merupakan fitnah yang dapat merugikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Kami melaporkan saudara Lukman Edy atas tuduhan fitnah yang tidak mendasar dan tidak bisa dipertanggung-jawabkan," ucapnya, usai keluar dari SPKT Polres Probolinggo.
Lora Fahmi melanjutkan jika, Lukman Edy telah memfitnah PKB sebagai partai yang tidak terbuka, tidak transparan, dan tidak akuntabel dalam pengelolaan keuangan. Pernyataan tersebut menurutnya sangat tidak sesuai dengan apa yang ada di PKB.
"Pernyataan tersebut secara umum menyinggung kami semua di pengurus PKB," paparnya.
Karena itu, ia berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut. Agar, pernyataan bohong atau bahkan fitnah tidak lagi mudah diucapkan oleh siapa pun, khususnya Lukman Edy.
"Kami berharap pihak polres probolinggo bisa segera menindaklanjuti ini dalam bentuk lidik - sidik," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait