Soal Penembakan DPO Curanmor asal Kabupaten Probolinggo, Ini Respon Tokoh Masyarakat Setempat

Zainul Rifan
Tokoh masyarakat Samsudin (kiri) (foto : iNewsProbolinggo.id/istimewa)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Penembakan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian motor oleh Satreskrim Polres Bali mendapat respon dari salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Samsudin, yang merupakan tokoh masyarakat di Kecamatan Tiris mengatakan, jika langkah kepolisian dalam melakukan penangkapan atau memburu pelaku sudah sepatutnya dan pantas didukung dalam penegakan hukum.

"Saya selaku tokoh masyarakat mendukung upaya kepolisian melakukan penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan," katanya, Rabu (31/7/2024)

Hanya saja, lanjut Samsudin, penegakan yang dilakukan harus berdasar atau berlandaskan pada undang-undang yang berlaku. Seperti penembakan yang dilakukan polisi terhadap pelaku curanmor tersebut disinyalir terdapat pelanggaran.

Ia menilai, pihak kepolisian dari Polres Tabanan Bali diduga telah melanggar Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 dan juga undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

"Kami duga adanya pelanggaran yang dilakukan oknum dari Polres Tabanan yang melanggar peraturan tersebut," jelasnya. 

Menurutnya, penembakan yang seharusnya dilakukan oleh oknum dari Polres Tabanan bersifat atau bertujuan melumpuhkan terduga pelaku, bukan menghilangkan nyawanya.

Jangan kemudian melakukan tembak mati terhadap pelaku yang statusnya masih terduga melakukan tindak pidana. Bahkan belum ada pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka.

"Jangan kemudian seenaknya mengeksekusi mati yang dalam hal ini masih diduga, seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Oleh karenanya, Samsudin berjanji, akan mengawal pihak terduga pelaku yang kini disebut sebagai korban untuk melaporkan perbuatan oknum dari Polres Tabanan ke Divisi Propam Polri dan Kompolnas.

"Kami laporkan juga ke Komnas HAM, agar kedepannya oknum polisi memperlakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku," paparnya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Jangan sampai terkesan penegak hukum malah melanggar hukum.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network