PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Dinilai melanggar perwali Nomor 149, tahun 2020, puluhan atribut parpol dan baliho Calon Walikota Probolinggo ditertibkan satpol pp.
Penertiban baliho tersebut, dilakukan selama dua hari secara bertahap di beberapa lokasi di wilayah setempat, senin (29/7/2024) pagi.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra mengatakan, sedikitnya ada 33 baliho yang di dominasi oleh atribut parpol dan calon walikota probolinggo yang diamankan.
"Kami akan beroperasi selama dua hari kedepan, saat ini kami menertibkan di sepanjang jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Panglima Sudirman," terangnya.
Menurut Eko, baliho yang diamankan adalah baliho yang berdiri melanggar perda. Baik yang berijin namun berdiri di area zona putih, dan ada juga baliho yang berdiri tanpa ada perijinan dari pihak satpol pp.
"Baliho yang kami amankan di Mako Satpol PP ini, tidak kami rusak, kami hanya mengamankan, jadi jika pemilik, atau yang bersangkutan hendak mengambilnya lagi, ya silahkan," ungkapnya.
Namun ia mewanti - wanti, jika baliho tersebut diminta kembali, agar tidak didirikan di area yang dilarang, seperti sentra pendidikan, maupun area pemerintahan.
"Dan jangan lupa, jika baliho yang belum memiliki ijin, segera diurus perijinannya, karena ini yang kami tertibkan, ada beberapa yang memang berijin, namun sudah habis masa berlakunya," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait