Dianggap Membiarkan Penambangan Liar Pemerintah dan Sejumlah Instansi Digugat ke PN Kraksaan

Zainul Rifan
Proses sidang gugatan dari Format For Green (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Salah satu lembaga yang bergerak dalam bidang kelestarian alam dan lingkungan hidup, Format For Green menggugat pemerintah dan sejumlah konstitusi hukum kepada Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Mereka digugat lantaran dianggap telah membiarkan adanya penambangan liat di Kabupaten Probolinggo. Dan pada sidang pertama, Rabu (24/7/2024) para tergugat dinyatakan tidak hadir.

Diketahui, pemerintah dan institusi yang digugat meliputi Kapolri, Kapolda Jatim, Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Probolinggo.

Kuasa Hukum Format For Green Saiful Bakri mengatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran pembiaran adanya penambangan liar di Kabupaten Probolinggo, salah satunya penambangan liar yang ada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

"Ini terkait kerusakan lingkungan di Wonomerto, itu penambangan liar di luar garis koordinat," terangnya

Sebelum menggugat, terlebih dulu pihaknya melayangkan surat pihak terkait tepatnya pada Rabu (12/06/2024) lalu. Hanya saja tidak ada tanggapan apapun. 

"Karena tidak ada tanggapan dari pihak terkait, jadi kami harus melalui jalur hukum," katanya. 

Sementara itu Humas PN Kraksaan Nanang Adi Wijaya mengatakan, jika sidang gugatan ditunda minggu depan tepatnya pada Rabu (07/08/2024) mendatang, lantaran dari pihak tergugat tidak menyertakan surat kuasa melainkan surat tugas saja.

"Sidang kami tunda karena dari pihak tergugat dinyatakan tidak hadir karena administrasi tidak lengkap. Hanya ada surat tugas saja, bukan surat kuasa," papar pejabat yang juga turut menjadi anggota hakim tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network