Sebagai informasi, putusan majelis hakim sudah dinyatakan sejak Jumat pekan lalu. Jaksa dan penasehat hukum masih pikir-pikir untuk banding atau tidak.
"Sekarang masih menunggu inkrah 7 hari setelah putusan," tukas Fuad kembali.
Sebelumnya diberitakan, RKA bocah berusia 12 tahun meninggal dunia pada Jumat (31/5/2024) di RS Hasta Brata, usai sempat menjalani perawatan. Korban mengeluh sakit di bagian kepala, usai diduga dianiaya oleh sejumlah temannya pada Rabu (29/5/2024).
Awalnya korban pamit ke orang tuanya untuk kerja kelompok di Jalan Pandan, Kota Batu, pada Rabu sore (31/5/2024), usai pulang sekolah. Selanjutnya korban diduga dibawa oleh para terduga pelaku ke sebuah villa Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.
Usai diduga dianiaya, korban pulang diantar hingga di sekitar SPBU, Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu. Korban kemudian berjalan kaki sendiri hingga ke rumahnya di Jalan Bromo, Kelurahan Sisir, Kota Batu.
Selama dua hari berikutnya, korban juga sempat beraktivitas sehari-hari seperti biasa. Bahkan di hari Kamis itu korban sempat sekolah, bermain sepakbola, hingga kegiatan keagamaan di masjid dekat rumahnya, pada Kamis (30/5/2024).
Tetapi pada Kamis malam, korban baru merasakan sakit hingga puncaknya pada Jumat pagi (31/5/2024). Korban sempat dibawa ke RS Hasta Brata, Kota Batu, pada pukul 06.30 WIB. Tetapi akhirnya meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB, usai menjalani perawatan di rumah sakit.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait