Seusai regulasi penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sehingga, dalam penanganan perkara ini diatur dalam pasal 80 ayat (3) Junto Pasal 76C UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Namun, untuk pelaku anak terdapat perbedaan berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA Pidana.
''Pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara, yang diancamkan terhadap orang dewasa. Kemudian, untuk penerapan pidana yang diterapkan nanti akan juga diganti dengan pelatihan kerja,'' ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) Kota Batu, Fuad Dwiyono mengatakan, bahwa vonis yang dijatuhkan majelis hakim terbilang ringan. Hal itu karena para tersangka selama pemeriksaan dan kesaksian tidak berbelit-belit.
"Mereka juga dinilai tak ada niatan untuk membunuh korban. Juga ada upaya meminta maaf dan penyesalan, dan tidak akan mengulangi lagi," kata Fuad, dikonfirmasi terpisah.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait