Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Probolinggo Ditutup

Ide Nasution
Penyegelan salah satu tempat karaoke di Probolinggo (Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Tempat Hiburan Karaoke di Kabupaten Probolinggo disegel, tempat karaoke itu ditutup lantaran tidak berizin dan melanggar Perda kabupaten Probolinggo. Jum at, (28/06/24).

Penyegelan tempat karaoke yang berlokasi di Desa Pabean dan dua di Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

itu bermula, saat ada laporan warga yang resah dengan aktifitas tempat karaoke tersebut.

Camat Dringu Heri Mulyadi mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP kabupaten menyegel setidaknya 3 titik tempat karaoke yang tidak memiliki izin.

"Penutupan ini dalam rangka menjaga kondusifitas wilayahnya dalam hal ini kami dari kecamatan  dan Sat pol PP kabupaten turun langsung menutup tempat yang tidak mempunyai izin sesuai perintah dari Pj Bupati Probolinggo," ujarnya.

Heri menambahkan, ada beberapa tempat yang mempunyai izin namun ijin cafe yang menjual makanan dan minuman.

" Surat Izin mereka membuka cafe  menjual makanan dan minuman tapi bukan membuka tempat karaoke, jadi silahkan diurus ijinnya terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Sementara Julian Wibowo, salah satu pemilik tempat karaoke yang disegel mengaku sudah mengantongi ijin.

"kami segera koordinasi dengan pihak terkait masalah penyegelan hari ini," singkatnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network