PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Tempat Hiburan Karaoke di Kabupaten Probolinggo disegel, tempat karaoke itu ditutup lantaran tidak berizin dan melanggar Perda kabupaten Probolinggo. Jum at, (28/06/24).
Penyegelan tempat karaoke yang berlokasi di Desa Pabean dan dua di Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
itu bermula, saat ada laporan warga yang resah dengan aktifitas tempat karaoke tersebut.
Camat Dringu Heri Mulyadi mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP kabupaten menyegel setidaknya 3 titik tempat karaoke yang tidak memiliki izin.
"Penutupan ini dalam rangka menjaga kondusifitas wilayahnya dalam hal ini kami dari kecamatan dan Sat pol PP kabupaten turun langsung menutup tempat yang tidak mempunyai izin sesuai perintah dari Pj Bupati Probolinggo," ujarnya.
Heri menambahkan, ada beberapa tempat yang mempunyai izin namun ijin cafe yang menjual makanan dan minuman.
" Surat Izin mereka membuka cafe menjual makanan dan minuman tapi bukan membuka tempat karaoke, jadi silahkan diurus ijinnya terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara Julian Wibowo, salah satu pemilik tempat karaoke yang disegel mengaku sudah mengantongi ijin.
"kami segera koordinasi dengan pihak terkait masalah penyegelan hari ini," singkatnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait