Seorang Pemuda Nekat Curi HP di Warung Angkringan Kota Probolinggo

Ide Nasution
Pelaku saat diamankan Petugas Kepolisian ( foto: iNewsProbolinggo.id/ ide Nasution)

PROBOLINGGO,iNewsProbolinggo.id - Seorang pemuda di kota Probolinggo harus berurusan dengan Polisi, dikarenakan kedapatan mencuri HP milik pengunjung warung angkringan.

Kronologi kejadian bermula saat  AH, seorang pemuda berusia 18 tahun yang berasal dari Kelurahan Kedopok Kota Probolinggo sedang kongkow disalah satu angkringan di kota Pribolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasihumas Iptu Zainullah menerangkan, bahwa kejadian yang menimpa AH ini terjadi pada Sabtu 06 April 2024 sekira jam 23.00 di angkringan sekitaran Kelurahan Jati Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.

Zainullah menjelaskan, saat itu korban AH bersama pacar dan teman-temannya datang ke Angkringan untuk kongkow. Sebelumnya, terdapat beberapa pemuda yang sedang minum miras salah satunya adalah tersangka YP (19 tahun) warga Kelurahan Kedopok. 

Tak berapa lama kemudian, YP dan pemuda lainnya tadi tiba-tiba duduk bareng satu meja milik korban AH.

“Handphone milik korban AH lalu dititipkan kepada pacarnya dan langsung dimasukkan ke dalam tas. Waktu mereka ngobrol, tiba-tiba pacar AH dan temannya terlibat cekcok. 

Usai cekcok mereda, saat AH menanyakan handphone miliknya, baru diketahui bahwa Handphone yang dimasukkan di dalam tas hilang.” ucap Kasihuma. Rabu (12/06/2024).

Berdasarkan laporan polisi yang telah dibuat oleh korban, jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa hp Oppo A58 berwarna hijau.

"Jadi saat ada cekcok kecil antara pacar dan teman korban, dimanfaatkan oleh YP untuk mencuri Handphone korban yang disimpan di dalam tas," jelasnya.

"Motif pelaku YP mengambil Hp korbaan memang murni karena motif ekonomi. YP mengaku tidak punya uang dan memang memiliki niat untuk mengambil hp Korban.” terangnya.

Lebih lanjut, Iptu Zainullah menjelaskan bahwa terhadap tersangka, akan dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network