Sedangkan pada prestasi akademik ataupun zonasi SMK, CPDB dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi," jelasnya.
Ditegaskan Mustakim, pada tahap 1 ini sekolah mempunyai kewenangan penuh dalam menerima siswa sesuai dengan persyaratan. Sebab, tahap ini sekolah melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas secara langsung.
Tak hanya itu, sekolah masing-masing juga telah menyiapkan tim survei untuk mengecek kebenaran status afirmasi CPDB.
"Kami tidak ada banding. Bekal kita di pengecekan berkas. Untuk afirmasi kita cek Bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinsos, kartu PIP atau kartu PKH. Selain itu juga akan ada survei dari masing-masing sekolah," jabarnya.
Secara detail, untuk jalur afirmasi kategori meliputi keluarga tidak mampu, siswa ADEM (afirmasi sekolah menengah), anak buruh dan penyandang disabilitas terakomodir dalam 15 persen kuota.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait