JAKARTA, iNews.id - Kasus yang menimpa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin terus bergulir, saat ini KPK menyita aset miliknya berupa tanah dan bangunan senilai Rp 7 miliar.
Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan dan pemasangan plang sita yang diduga milik Tantri dan suami Hasan Aminuddin, Aset tersebut di antaranya:
- Tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo
- 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
"Jumat (18/2) tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka Puput Tantriana Sari, "Adapun perkiraan nilai aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," ujar Ali." kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).
Selanjutnya, Ali menyebut KPK masih menelusuri aset Puput Tantriana lainnya. Aset itu juga yang dimiliki atas nama pihak lain, guna menghindari lacakan KPK.
"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," sambungnya.
KPK menetapkan 22 orang sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. Para tersangka itu termasuk Puput Tantriana Sari beserta suaminya, Hasan Aminuddin.
KPK menyebut Puput mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan awalnya pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu sejatinya akan diagendakan pada 27 Desember mendatang. Akan tetapi, kata Alexander, pemilihan itu diundur dan pada 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa yang akan akan selesai menjabat.
Dia mengatakan jabatan kades yang ditinggalkan ini akan diisi oleh para pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Pengusulannya, menurutnya, melalui camat setempat.
Usulan nama harus mendapat persetujuan dari orang kepercayaan Puput, yang notabene adalah suaminya, yakni Hasan Aminuddin. Persetujuan ini berbentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.
"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," kata Alexander saat konferensi pers di gedung KPK, Selasa (31/8/2021).
Diketahui, Puput Tantriana juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain perkara jual-beli jabatan. Puput dan suaminya Hasan Aminuddin, selaku mantan anggota DPR, akan segera disidang di kasus jual-beli jabatan.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait