KPK Sebut Gratifikasi Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari Rp149 Miliar, TPPU Rp90 Miliar

Nur Khabibi
Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari di Gedung KPK RI. Foto: ANTARA/Reno Esnir

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS), dan lainnya. Kasus tersebut akan segera disidangkan.

"Pemberian tersangka dan barang bukti dalam kasus lanjutan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan Tersangka PTS dan lainnya telah dilakukan di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Jumat (3/5/2024).

Ali menjelaskan bahwa unsur-unsur pasal gratifikasi dan TPPU telah terpenuhi. Total nilai gratifikasi mencapai Rp149 miliar dan TPPU mencapai Rp90 miliar.

"Selama proses penyidikan, kami menemukan bahwa nilai gratifikasi yang diterima mencapai Rp149 miliar yang kemudian dialihkan dan disamarkan melalui TPPU dengan nilai mencapai Rp90 miliar," ujarnya.

Ali menyebutkan bahwa Tim Jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan dan persyaratan administratif untuk segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS), dan suaminya, mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka dalam dugaan suap jual-beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network