Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan

Ronihalim/net_probolinggo
Sumber foto: Okezone

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya sebagai tanda bersyukur atas nikmat Ramadan dan untuk menyedekahkan kepada yang membutuhkan. Namun, bagaimana hukum zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan?

Para ulama memiliki pandangan berbeda tentang hal ini. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan tidak wajib.

Alasannya, janin belum dianggap sebagai orang yang wajib mengeluarkan zakat. Zakat fitrah diwajibkan bagi muslim yang hidup dan memiliki nisab (batas kepemilikan harta tertentu) pada malam Idul Fitri. Janin belum memenuhi syarat tersebut.

Meski demikian, mengeluarkan zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan tetap diperbolehkan dan termasuk dalam kategori sedekah. Ini merupakan bentuk kasih sayang orang tua dan bentuk berbagi rezeki yang akan diterima oleh janin tersebut kelak.

Kesimpulan:

  • Zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hukumnya tidak wajib.
  • Boleh mengeluarkan zakat fitrah untuk janin sebagai bentuk sedekah.

Hal yang perlu diperhatikan:

  • Jika orang tua sudah mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan tanggungan yang wajib, maka tidak perlu lagi mengeluarkan khusus untuk janin.
  • Jika janin belum lahir sampai waktu sholat Idul Fitri, maka gugur kewajiban mengeluarkan zakat fitrah untuknya.

Mencetak kebaikan:

Intinya, walaupun tidak wajib, mengeluarkan zakat fitrah untuk janin adalah perbuatan yang baik dan dianjurkan. Ini melatih kepekaan dan kepedulian orang tua serta berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network