PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Polres Probolinggo kota ungkap kasus pembegalan yang menimpa AS (63), warga kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo di Jalan Gunung Batur pada 21 agustus 2023 lalu.
Diketahui pengemudi taxi online itu kehilangan mobilnya, usai dirampas oleh dua pria tidak dikenal, dengan modus pelaku berpura-pura order menjadi penumpang.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt. Kasi Humas Iptu H. Zainullah menerangkan bahwa awalnya, korban AS menerima menerima order aplikasi ojol di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
"Pelaku meminta korban mengantar ke Kabupaten Lumajang. Dalam perjalanan, korban tak curiga akan menjadi korban kejahatan. Mereka juga sempat sholat jum’at berjamaah di salah satu masjid di Desa Banyeman Kecamatan Tongas," terangnya.
Tak hanya itu, usai mengantar pelaku ke Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang sekira pukul 18.00 WIB, korban kemudian disuruh putar balik ke sidoarjo, dan melewati Jalan Gunung Batur, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Dilokasi itulah Kemudian pelaku melancarkan aksinya.
"Salah satu pelaku meminta izin berhenti sebentar karena ingin buang air kecil. Saat menoleh ke kursi belakang, korban disiram dengan air cabai. Siraman itu membuat matanya pedih.
Pelaku lalu memaksa korban untuk turun, mereka lantas merampas mobil korban dan lari ke arah selatan. Sementara itu korban langsung melapor ke Polsek Kademangan “, jelasnya Kamis (14/03/2024).
Beruntungnya, sehari paska kejadian, mobil korban berhasil ditemukan oleh petugas di halaman parkir RSUD Waluyo Jati, Kraksaan. Mobil tersebut ditinggal oleh pelaku yang diketahui berinisial RA dan JNL (DPO) yang awalnya menemui temannya di Sidoarjo untuk mencari kerja.
Namun karena tidak ada lowongan pekerjaan, keduanya pulang dengan menyewa taksi online yang dikendarai korban dengan tujuan Probolinggo.
"Sesaat sampai di Pasuruan, JNL diberi tahu bahwa saudaranya meninggal dunia di Lumajang, sehingga pelaku meminta korban apakah bersedia mengantar ke Lumajang”, terang Iptu Zainullah.
Kemudian korban mengiyakan dan kedua pihak bersepakat order di luar aplikasi. Usai takziah, pelaku akhirnya memiliki ide untuk mengambil mobil milik korban sehingga terjadilah penyiraman air cabai yang dilakukan oleh RA.
"Usai penangkapan, terungkaplah fakta bahwa paska kejadian, kedua pelaku berusaha menjual mobil tersebut ke teman-teman pelaku namun tidak ada yg berani menyanggupi hingga mobil ditinggalkan begitu saja," jelasnya
Dari perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait