Membayar Fidyah untuk Melunasi Hutang Puasa

Ronihalim/net_probolinggo
Sumber foto: Okezone

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Fidyah merupakan denda atau pengganti ibadah puasa yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang memiliki hutang puasa. Hutang puasa bisa timbul karena berbagai alasan seperti sakit, hamil, menyusui, atau perjalanan jauh. Berikut adalah cara membayar fidyah untuk melunasi hutang puasa:

1. Menentukan jumlah fidyah:

  • Menurut Imam Malik dan Imam Syafi'i: Fidyah dibayarkan sebesar 1 mud gandum, setara dengan 0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
  • Menurut Mazhab Hanafi: Fidyah dibayarkan sebesar 2 mud gandum, setara dengan 1,5 kilogram.

2. Memilih bentuk fidyah:

Fidyah dapat dibayarkan dalam dua bentuk:

  • Makanan pokok: Beras, gandum, jagung, atau makanan pokok lainnya sesuai daerah Anda.
  • Uang: Sesuai dengan harga makanan pokok yang dibayarkan.

3. Mencari penerima fidyah:

Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin (orang yang sangat miskin), miskin (orang yang kekurangan), atau mereka yang berhak menerima zakat.

4. Menyerahkan fidyah:

Anda dapat menyerahkan fidyah secara langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga resmi seperti:

  • Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  • Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (LAZIS) di masjid atau lembaga terpercaya lainnya.

5. Niat:

Saat menyerahkan fidyah, dianjurkan untuk membaca niat:

نَوَيْتُ أُخْرِجُ هَذَا الْفِدْيَةَ عَنْ صِيَامِ يَوْمٍ مِنْ رَمَضَانَ الْمَاضِي لِوَجْهِ اللهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat mengeluarkan fidyah ini untuk mengganti puasa satu hari di bulan Ramadan yang lalu karena Allah Ta'ala."

Catatan:

  • Jika Anda memiliki hutang puasa bertahun-tahun, hitunglah total hari puasa yang ditinggalkan dan bayarkan fidyah sesuai jumlah tersebut.
  • Sebaiknya, setelah mampu, Anda juga disarankan untuk mengganti puasa yang tertinggal (qadha) selain membayar fidyah.

Penting untuk diingat:

  • Artikel ini hanya memberikan panduan umum. Sebaiknya konsultasikan dengan ustadz atau ustazah terpercaya untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci sesuai dengan kondisi dan mazhab yang Anda ikuti.


Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network