PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Satreskrim Polres Probolinggo menetapkan SN (50), sebagai tersangka atas kehamilan santrinya. Penetapan itu dilakukan usai kepolisian memiliki bukti kuat terhadap perbuatan bejat terduga pelaku.
Informasi yang berhasil dihimpun, guru ngaji asal Kecamatan Kraksaan itu ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (17/2/2024), setelah sebelumnya dilaporkan santrinya berinisial HM, (18) , pada Jum'at (16/2/2024).
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, kalau setelah menerima laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Selain barang bukti yang ada, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, termasuk korban. Sehingga penyidik dapat memberikan keputusan terkait penetapan SN sebagai tersangka.
"Untuk visum nanti sebagai alat bukti tambahan, karena untuk hasil visum sendiri memang tidak langsung keluar, jadi sambil nunggu hasilnya," katanya, Senin (19/2/2024)
Setelah ditetapkan tersangka, pihak kepolisian langsung menahan SN, setelah sebelumnya sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati Kraksaan akibat dimassa oleh warga.
"Sekarang yang bersangkutan sudah berada di sel tahanan Polres Probolinggo," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang siswi SMA berinisial HM, (18) mendatangi Polres Probolinggo, pada Jum'at (16/2/2024) siang. Kedatangannya itu guna melaporkan guru ngajinya yang tega membuatnya hamil 3 bulan.
Usai dilaporkan, terduga pelaku langsung mendapatkan pelajaran dari masyarakat setempat. Dimana warga berbondong-bondong memukuli terduga pelaku.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait