Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Aiptu Iskandar, menyatakan bahwa polisi langsung menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
"Iya, kasusnya adalah kekerasan terhadap anak. Saat ini, yang diamankan ada 4 orang, termasuk pelaku utama, yang memprovokasi, dan yang memviralkan video tersebut," ujarnya pada hari Kamis (15/2/2024).
Identitas para pelaku yang diamankan untuk dimintai keterangan adalah NA (12), NH (13), MI (14), dan AF (15) tahun. "Motifnya sementara adalah karena masalah sepele, salah paham," katanya.
Kasus perundungan terhadap pelajar ini saat ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait