Sidang Kebakaran Gunung Bromo, Kuasa Hukum Terdakwa Menolak Replik JPU, Ini Alasannya

Zainul Rifan
Sidang kasus kebakaran gunung bromo (foto : iNewsProbolinggo.id/rifan)

PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id -  Sidang perkara kebakaran gunung bromo berlangsung maraton, dimana sehari setelah replik, langsung diagendakan duplik dari kuasa hukum terdakwa. Dalam dupliknya, kuasa hukum menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang replik yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (25/1/2024) itu, Tim kuasa hukum  menilai bahwa replik yang diajukan JPU telah memutar balikkan keterangan saksi. 

Kuasa Hukum terdakwa Mustaji mengatakan, bahwa apa yang telah disampaikan oleh JPU dalam replik kurang tepat. Pihaknya menilai beberapa keterangan yang dituangkan tidak sesuai dengan saat penyampaian langsung di persidangan. 

Ia mencontohkan dalam sidang salah satu saksi mengatakan bahwa tidak mengetahui perizinan masuk ke wilayah TNBTS. Sehingga dapat masuk begitu saja, namun dalam replik yang disampaikan JPU, menyebutkan bahwa saksi dianggap sudah tahu.

"Kami menilai ada keterangan dari saksi yang diputarbalikkan. Sementara saksi ketika memberikan keterangan tidak menyebutkan hal itu," terangnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa salah satu saksi ahli yang dihadirkan sebenarnya tidak memiliki kapasitas sebagai ahli. Sebab tidak mempunyai sertifikasi yang diperlukan dalam penyampaian perkara ini. 

Dengan demikian keterangan yang disampaikan tidak dapat menjadi bahan pertimbangan.

"Ada saksi ahli yang sebenarnya tidak memiliki keahlian. Sudah kami sampaikan saat sidang," jelasnya.

Dengan pertimbangan yang telah dilakukan, penasehat hukum terdakwa kembali memperkuat pledoi.

Editor : Ahmad Hilmiddin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network