PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sidang perkara kebakaran gunung bromo berlangsung maraton, dimana sehari setelah replik, langsung diagendakan duplik dari kuasa hukum terdakwa. Dalam dupliknya, kuasa hukum menolak replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang replik yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (25/1/2024) itu, Tim kuasa hukum menilai bahwa replik yang diajukan JPU telah memutar balikkan keterangan saksi.
Kuasa Hukum terdakwa Mustaji mengatakan, bahwa apa yang telah disampaikan oleh JPU dalam replik kurang tepat. Pihaknya menilai beberapa keterangan yang dituangkan tidak sesuai dengan saat penyampaian langsung di persidangan.
Ia mencontohkan dalam sidang salah satu saksi mengatakan bahwa tidak mengetahui perizinan masuk ke wilayah TNBTS. Sehingga dapat masuk begitu saja, namun dalam replik yang disampaikan JPU, menyebutkan bahwa saksi dianggap sudah tahu.
"Kami menilai ada keterangan dari saksi yang diputarbalikkan. Sementara saksi ketika memberikan keterangan tidak menyebutkan hal itu," terangnya.
Selain itu, ia juga menilai bahwa salah satu saksi ahli yang dihadirkan sebenarnya tidak memiliki kapasitas sebagai ahli. Sebab tidak mempunyai sertifikasi yang diperlukan dalam penyampaian perkara ini.
Dengan demikian keterangan yang disampaikan tidak dapat menjadi bahan pertimbangan.
"Ada saksi ahli yang sebenarnya tidak memiliki keahlian. Sudah kami sampaikan saat sidang," jelasnya.
Dengan pertimbangan yang telah dilakukan, penasehat hukum terdakwa kembali memperkuat pledoi.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait