Penguburan Kucing Jadi Inspirasi Pemutilasi Kuburkan Potongan Kepala Manusia di Tepi Sungai Malang 

Avirista Midada

MALANG, iNewsProbolinggo.id - Abdul Rahman, tersangka mutilasi pengusaha kafe asal Surabaya memiliki alasan khusus membuang potongan kepala, telapak kaki, dan tangan, di tepi Sungai Bango Malang.

Lokasi ini dipilih memang tak jauh dari lokasi rumah kos di Jalan Raya Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kedungkandang, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan mutilasi.

Lokasinya memang cukup sepi, aliran sungai di sekitarnya terdapat pohon-pohon bambu dan jalur menuju pemakaman Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sawojajar, membuat Abdul Rahman leluasa menguburkan potongan kepala dan telapak kaki - tangan Adrian Prawono.

Tetapi bulannya lokasi yang sepi, ternyata ada alasan khusus dari tersangka memilih lokasi penguburan di tepi Sungai Bango, di antara Gang 11 dan Gang 13, Kelurahan Sawojajar.

Menurutnya, ia sering kali menguburkan kucing di lokasi sekitar tempat penguburan kepala korban. Hal ini terungkap saat Rahman, memeragakan rekonstruksi di adegan 13, berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah kos pelaku, pada Rabu pagi (24/1/2024).

"Di sini biasanya tempat ngubur kucing," jawab Rahman, ketika ditanya jaksa dan penyidik kepolisian.

Rahman menuturkan, bila pemilihan lokasi penguburan itu terpikir setelahnya ia membuang kasur di jembatan Gang 11 Jalan Raya Sawojajar, yang merupakan akses jalan alternatif dari Sawojajar menuju Bunulrejo. 

"Pas buang kasur sudah kepikiran (menguburkan kepala, telapak kaki dan tangan) di sini (di tepi Sungai Bango)," ucap Rahman, yang berprofesi sebagai tukang pijat.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, ada 21 adegan rekonstruksi yang dijalankan oleh Abdul Rahman. Proses rekonstruksi mulai pertemuan tersangka dengan korbannya di Gang 13 A, berjarak 30 meter dari rumah kos yang dihuni oleh tersangka.

"Total 21 adegan. Dari hasil Rekonstruksi ada beberapa hal rangkaian sesuai hasil penyidikan dan keterangan para saksi," ucap Danang Yudanto, seusai proses rekonstruksi Rabu siang.

Proses rekonstruksi sendiri berjalan kurang lebih 1,5 jam sejak pukul 09.33 WIB di area Gang 13 A, dilanjutkan rekonstruksi di dalam rumah kos. Kemudian rekonstruksi berlanjut di depan rumah kos, saat pelaku membuang potongan korban dan kasur menggunakan kasur.

Sebelumnya diberitakan, dugaan kasus pembunuhan dan mutilasi kembali terjadi di Kota Malang. Kasus ini terungkap berkat adanya temuan mobil dan handphone milik korban, yang menjadi jalan polisi menemukan potongan kepala korban di tepi Sungai Bango, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang.

Lokasi pembunuhan dan mutilasi diduga pada rumah kos di Jalan Raya Sawojajar Gang 13 A Nomor 12 RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Diketahui korban merupakan pengusaha kafe asal Surabaya yang tengah menjadi pasien pijat di prakteknya.

Korbannya bernama Adrian Prawono (34) warga Kecamatan Trenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga, pada 15 Oktober 2023 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui AP merupakan korban pembunuhan dan mutilasi.

Abdul Rahman sendiri pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia dijerat dengan Pasal 351, subsider, 338, subsider Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 sampai seumur hidup.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network