Himawan mengatakan, pria yang ditangkap itu berinisial ES. ES ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh tim cyber Polda Jatim.
"Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh tim cyber Polda Jatim, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku," ujar Himawan.
Himawan mengatakan, ES dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait