PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Dalam kurun waktu 10 bulan lebih, terhitung sejak Januari - 24 November 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menghentikan penuntutan 4 perkara. Keempatnya diselesaikan dengan menggunakan keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Kajari setempat David Palapa Duarsa menjelaskan, keempat perkara yang dimaksud. Yakni, penganiayaan pasal 351 Ayat 1 KUHP. Dilakukan oleh tersangka Yono, 40, warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan. Lalu perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP yang dilakukan oleh tersangka Rifa'i, 51, warga Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk.
Selanjutnya, tersangka Imam Syafii, 30, warga Desa Ambulu, Kecamatan Sumberasih. Dua pelanggaran yang telah dilakukan pertama pasal 311 ayat (3) dan pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Serta Pencemaran nama baik pasal 310 ayat 1 KUHP dengan tersangka Babun, 38, warga Dusun Kasur, Desa Klampokan, Kecamatan Besuk," katanya, Jum'at (24/11/2023)
Keempat perkara itu diselesaikan dengan upaya keadilan restoratif setelah memenuhi beberapa syarat. Diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tersangka, korban, keluarga korban dan tokoh masyarakat sepakat untuk menyelesaikan masalah cara kekeluargaan.
Lalu korban menerima permintaan maaf tersangka tanpa syarat, sehingga antara korban dan tersangka telah ada perdamaian; tersangka sangat menyesali perbuatannya. Selain itu tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Setelah memenuhi syarat-syarat yang dimaksud, maka penuntutan akan kami hentikan," paparnya.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait