PROBOLINGGO, iNewsProbolinggo.id - Sejak awal Oktober hingga November 2023, Satresnarkoba Polres Probolinggo mengungkap 8 kasus dengan 10 orang tersangka peredaran narkoba jenis sabu. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 13,32 gram sabu.
Dua orang diantaranya Yudianto, 46, dan Purwanto, 36. Keduanya warga Kabupaten Jember, yang diamankan di jalan raya pantura masuk Desa Curahsawo, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya diamankan setelah mobil tersangka dicurigai oleh petugas Satlantas Polres Probolinggo. Alhasil, setelah diamankan, keduanya kedapatan membawa sabu seberat 11,59 gram.
Wakapolres Probolinggo Kompol Supiyan menerangkan, jika pada periode Oktober - November 2023, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah tersangka yang terlibat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo.
Sebagian besar dari para tersangka diamankan di rumah masing-masing. Mereka diamankan setelah pihak kepolisian mendapat informasi tentang peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo. Dari informasi itu, pihaknya melalui Satresnarkoba melakukan penyelidikan.
"Hingga akhirnya, kami berhasil mengamankan para tersangka beserta barang buktinya," jelasnya saat pres rilis kasus tersebut, Rabu (22/11/2023)
Barang bukti yang dimaksud, diantaranya sabu yang sudah terbungkus plastik klip, korek api, sedotan, alat hisap, dan HP yang digunakan tersangka untuk transaksi, hingga uang tunai hasil penjualan.
"Semua barang bukti kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama 20 tahun.
Editor : Ahmad Hilmiddin
Artikel Terkait