Bapak Anak Ditangkap Polisi Gegara Kompak Melakukan Aksi Curanmor

Ide Nasution
Ketiga tersangka saat ungkap kasus di Polres Probolinggo kota (Foto : iNewsProbolinggo.id / Ide Nasution)

Selain itu tersangka SPR berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan atau membeli seharga tiga juta tujuh ratus ribu rupiah.

"Masing-masing tersangka yaitu SA dikenakan Pasal 363 KUHP Pidana, SU Pasal 363 Jo Pasal 56 KUHP Pidana, dan SPR tersangka Pasal 480 KUHP Pidana," tandasnya.

Modus tersangka dengan masuk dalam garasi rumah. Sasarannya dengan cara membuka kunci gembok menggunakan tang, merusak kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci T dan menjual hasil kejahatan ke wilayah Jember.



Editor : Ahmad Hilmiddin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network